ASPEK LEGAL DALAM DOKUMENTASI
1. DOKUMENTASI INFORMASI
YANG BERKAITAN DENGAN
ASPEK
LEGAL
·
Catatan perawatan pasien/ klien diakui secara legal/ hukum.
·
Catatan/ grafik secara
universal dapat dianggap
sebagai bukti dari
suatu
pekerjaan.
·
Informasi yang didokumentasikan harus memberikan catatan ringkas tentang
riwayat perawatan pasien.
·
Dokumentasi perlu akurat sehingga sesuai dengan standar keperawatan yang
telah ditetapkan.
2. PETUNJUK
UNTUK MENCATAT DATA
YANG RELEVAN SECARA
LEGAL
1. Mengetahui tentang malpraktek yang melibatkan perawat,
meliputi :
a. Klien menjadi tanggung jawab perawat yang bersangkutan.
b. Perawat tidak melaksanakan tugas yang diemban.
c. Perawat menyebabkan perlukaan atau kecacatan pada klien.
2. Memperhatikan
informasi yang memadai
mengenai kondisi klien
dan perilaku,
mendokumentasikan
tindakan keperawatan dan
medis, follow up,
pelaksanaan
pengkajian fisik per shift, mendokumentasikan komunikasi
antara perawat- dokter.
3. Menunjukan bukti yang nyata dan akurat tentang
pelaksanaan proses keperawatan.
3. MENURUT
POTTER DAN PERRY
(1984) PANDUAN LEGAL
DALAM
MENDOKUMENTASIKAN ASUHAN KEPERAWATAN :
1. Jangan menghapus dengan menggunakan tipex atau mencoret tulisan
yang salah,
sebaiknya tulisan yang salah diberi garis lurus, tulis
‘salah’ lalu beri paraf.
2. Jangan menuliskan komentar yang bersifat mengkritik klien
atau tenaga kesehatan/
keperawatan lainnya.
0 Response to "ASPEK LEGAL DALAM DOKUMENTASI"
Post a Comment