ASPEK LEGAL DALAM DOKUMENTASI

ASPEK LEGAL DALAM DOKUMENTASI

1. DOKUMENTASI   INFORMASI   YANG   BERKAITAN   DENGAN   ASPEK
LEGAL

· Catatan perawatan pasien/ klien diakui secara legal/ hukum.
· Catatan/   grafik   secara  universal   dapat   dianggap   sebagai   bukti   dari   suatu
pekerjaan.
· Informasi yang didokumentasikan harus memberikan catatan ringkas tentang
riwayat perawatan pasien.
· Dokumentasi perlu akurat sehingga sesuai dengan standar keperawatan yang
telah ditetapkan.

2. PETUNJUK   UNTUK   MENCATAT   DATA   YANG   RELEVAN   SECARA
LEGAL

1. Mengetahui tentang malpraktek yang melibatkan perawat, meliputi :
a. Klien menjadi tanggung jawab perawat yang bersangkutan.
b. Perawat tidak melaksanakan tugas yang diemban.
c. Perawat menyebabkan perlukaan atau kecacatan pada klien.
2. Memperhatikan   informasi   yang   memadai   mengenai   kondisi   klien   dan   perilaku,
mendokumentasikan   tindakan   keperawatan   dan   medis,   follow   up,   pelaksanaan
pengkajian fisik per shift, mendokumentasikan komunikasi antara perawat- dokter.
3. Menunjukan bukti yang nyata dan akurat tentang pelaksanaan proses keperawatan.

3. MENURUT   POTTER   DAN   PERRY   (1984)   PANDUAN   LEGAL   DALAM
MENDOKUMENTASIKAN ASUHAN KEPERAWATAN :

1. Jangan menghapus dengan menggunakan tipex atau mencoret tulisan yang salah,
sebaiknya tulisan yang salah diberi garis lurus, tulis ‘salah’ lalu beri paraf.
2. Jangan menuliskan komentar yang bersifat mengkritik klien atau tenaga kesehatan/
keperawatan lainnya.


0 Response to "ASPEK LEGAL DALAM DOKUMENTASI"

Post a Comment

Advertising