BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Generasi muda adalah tulang
punggung Bangsa dan Negara merupakan istilah yang sering kita dengar
sehari-hari. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan sosial saat ini
memerlukan panutan dan contoh yang dapat membawa masyarakat kita ke arah yang
lebih baik. Terlebih lagi di era reformasi ini, generasi muda dituntut untuk
lebih berpartisipasi dalam membangun masyarakat Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui,
generasi muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan Indonesia. Mereka
adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan warna bagi masa masa
depan bangsa. Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh
bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Hasil survei membuktikan
bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang
terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga,
dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah perceraian,
sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah
terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan
alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut
serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dampak dari penyalahgunaan
narkoba sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat kerusakan fisik
seperti: otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga gangguan mental,
emosional dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan tubuh lemah,
virus mudah masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh karena itu
kita tidak akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan di atas.
Dalam kurun waktu dua dasa
warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan
pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi
internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk jaringan peredaran
narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar
(market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat
internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah generasi muda
dan bahaya narkoba.
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk mengetahui bahaya narkoba terhadap generasi muda.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Generasi Muda
Kegenerasi mudaan merupakan
fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan akan
hilang dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis. Generasi muda sering
dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang
bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi generasi tua.
Sehingga muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan
generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes, baik secara terbuka
maupun terselubung.
Dalam pendekatan klasik
terjadi jurang pemisah antara generasi muda dan tua disebabkan antara lain
adanya 2 asumsi pokok mengenai kegenerasi mudaan yaitu:
- Proses
perkembangan manusia dianggap sesuatu yang fragmentaris/ terpecah-pecah.
Setiap perkembangan hanya dapat dimengerti oleh manusia itu sendiri, maka
tingkah laku anak dan generasi muda dianggap sebagai riak-riak kecil yang
tidak berarti dalam perjalanan hidup manusia. Dan masa tua dianggap
sebagai mahkota hidup yang disamakan dengan hidup bermasyarakat.
- Adanya anggapan
bahwa mempunyai pola yang sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran yang
diwakili generasi tua yang bersembunyi dibalik tradisi. Generasi muda
dianggap sebagai objek dari penerapan pola-pola kehidupan dan bukan
sebagai subjek yang mempunyai nilai sendiri.
Kedua
asumsi diatas tidak akan menjawab masalah kegenerasi mudaan dewasa ini karena
generasi muda dan kegenerasi mudaan adalah suatu tonggak dari suatu wawasan
kehidupan yang mempunyai potensi untuk mengisi hidupnya. Dalam pendekatan
ekosferis, sebagai subyek generasi muda mempunyai nilai sendiri dalam mendukung
dan menggerakkan hidup bersama. Pada pendekatan ini anak-anak, generasi muda
dan generasi tua berada dalam status sama atau dalam satu kesatuan wawasan
kehidupan. Semua tanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, kelangsungan
generasi sekarang dan yang akan datang perbedaannya hanya terletak pada derajat
ruang lingkup dan tanggung jawabnya.
Generasi
tua berkewajiban membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul
tanggung jawab yang semakin komplek. Generasi muda berkewajiban mempersiapkan
diri untuk mengisi posisi generasi tua yang makin melemah.
B. Generasi Muda dan Identitas
B. Generasi Muda dan Identitas
Dalam
pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, yang dimaksud generasi
muda adalah:
- Dari segi
biologis generasi muda adalah berumur 15-30 th
- Dari segi
budaya/ fungsional, generasi muda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang
dianggap sesudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.
- Dari angkatan
kerja terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia
18-22 th.
- Dilihat dari
perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam,
dana dan manusia. Yang dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia
0-18th
- Dilihat dari
ideologi politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu
yaitu umur antara 18-30 atau 40 th.
Dalam pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda, generasi muda dipandang dari beberapa aspek yaitu:
1. Sosial psikologi
Proses pertumbuhan dan
perkembangan kepribadian, serta penyesuaian diri secara jasmaniahdan rohaniah
sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru,
pengahur negatif lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya
kenakalan remaja, maslah narkoba dan lain-lain.
2. Soaial budaya
Perkembangan generasi muda
berada dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bisa
berpengaruh pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak memperoleh arah
yang jelas maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa akan menjadi lain
dari yang dicita-citakan.
3. Sosial ekonomi
Bertambahnya pengangguran
dikalangan generasi muda karena kurang lapangan pekerjaan akibat dari
pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.
4. Sosial politik
4. Sosial politik
Belum terarahnya pendidikan
politik dikalangan generasi muda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi
pancasila, tertib hukum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi
penyaluran aspirasi generasi muda.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
- Menurunnya jiwa
idealisme, patriotisme, dan nasionalisme
- Kekurangpastian
yang dialmi generasi muda terhadap masa depannya
- Belum seimbang
jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia bail
formal/non formal dan tingginya jumlah putus sekolah.
- Kurang lapangan
kerja dan kesempatan kerja sehingga pengangguran semakin tinggi yang
mengakibatkan kurangnya produktivitas nasional.
- Kurang gizi
yang menyebabkan hambatan bagi kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena
ketidaktauan tentang gizi seimbang dan rendahnya daya beli.
- Masih banyak
perkawinan dibawah umur terutama dikalangan masyarakat pedesaan.
- Adalanya
generasi muda yang menderita fisik, mental dan sosial.
- Pergaulan bebas
yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
- Meningkatnya
kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika.
- Belum adanya
peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
C. Narkoba
Sebetulnya
penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila
narkotik dan obat-obatan digunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada
penyalahgunaan dan menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut
“substance abuse”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan
melalui pola hidup para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi
semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi bila yang kecanduan adalah remaja
yang merupakan masa depan bangsa, karena penyalahgunaan NAPZA ini sangat
berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi suatu bangsa.
Dalam
istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga apabila dimasukkan keda1am
tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA
psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang
belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran
seseorang.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
1. Golongan I:
Narkotika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II:
Narkotika
yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin,
Petidin.
3. Golongan III:
3. Golongan III:
Narkotika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
1. Golongan I:
Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
2. Golongan II:
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
3. Golongan III:
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Phenobarbital.
4. Golongan IV:
Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
D. Zat Adiktif Lainnya
D. Zat Adiktif Lainnya
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
1. Minuman Alkohol
Mengandung
etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering
menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari - hari dalam kebudayaan tertentu.
Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat
pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a. Golongan
A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b. Golongan
B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c. Golongan
C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
2. Inhalasi
Gas yang
dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang
terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai
pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat
Kuku, Bensin.
3. Tembakau
Pemakaian
tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya
penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada
remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol
sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
1.
Golongan Depresan (Downer),
adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis
ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak
sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang),
Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
2.
Golongan Stimulan (Upper),
adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan
kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat.
Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3.
Golongan Halusinogen, adalah
jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah
perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga
seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar:
a.
Opioda alamiah (Opiat):
Morfin, Opium, Codein.
b.
Opioda semisintetik: Heroin /
putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik: Metadon.
Nama jalanan dari Putauw: ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan
lebih mudah larut
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana,
grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara
penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai
cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), sering
berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive,
kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada
yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan:
dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2
jenis Amphetamine:
a. MDMA
(methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk
tablet dan capsul.
b. Metamphetamine
ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium
foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang
dirancang khusus (boong).
5. Lysergic Acid
Termasuk
dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk:
biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan: meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 -
60 menit kemudian, menghilang setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi
tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan
menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk
golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan:
Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum,
disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk
pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai
obat tidur.
6.
Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara
dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry
cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di
bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing,
kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung
dan hati.
Sampe sini aja print nya
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hubungan Generasi Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
B. Bahaya Narkoba Pada Remaja
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3. Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
6. Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
C. Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
PEMBAHASAN
A. Hubungan Generasi Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
B. Bahaya Narkoba Pada Remaja
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3. Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
6. Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
C. Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
- Pendidikan Agama sejak dini
- Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan
penuh perhatian dan kasih sayang.
- Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua
dan anak
- Orang tua memberikan teladan yang baik kepada
anak-anak.
- Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang
narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
- Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah
global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama
international.
- Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting
adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih.
Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi
antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi,
diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah.
Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus
dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi
narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan
peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti
tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan
Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada
para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar
dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah-
sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para
siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga
dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
- Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar
kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru
bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua
bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan
para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan
bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan
siswa SLTP dan SLTA.
- Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan
razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain
yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia
para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik
secara rutin maupun secara insidental.
- Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI
untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang
terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang
digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba,
tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara
melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan
penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi
tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba
yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu
agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi
narkoba.
- Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu
dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar
dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya
narkoba.
- Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah
memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah
anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi
yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet
tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang
dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel,
sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga
adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak
pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak
harus diefektifkan dan dibudayakan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Narkoba merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian adalah sebuah bentuk dari cinta dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Setiap kita adalah nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya. Kita semua mengakui bahwa setiap orang tidak ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap kepedulian itu akan membentuk kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu sama lain.
Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.
Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting (significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
B. Saran
Di masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu narkoba karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu narkoba, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu tidak merasa diasingkan dan terbuang.
Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang baik. Jangan berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
DAFTAR PUSTAKA
- Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar
Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
- Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja.
Jakarta: Rajawali.
- Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto,
dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia.
- Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat
Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
- Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
- Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda
Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan
Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
- Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan.
Jakarta: Salemba Medika.
- Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan
Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA
0 Response to "Karya Ilmiah Bahaya Narkoba"
Post a Comment