SEJARAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, atau disingkat 1945 atau UUD ’45, adalah dasar hukum tertulis
(hukum dasar), konstitusi pemerintahan Republik Indonesia saat ini. UUD 1945
disahkan menjadi undang-undang oleh negara secara PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945.
Sejak tanggal 27 Desember 1949, dalam
Konstitusi Indonesia berlaku RIS, dan sejak 17 Agustus 1950 di Indonesia
berlaku UUDS 1950. Keputusan Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945,
menegaskan dengan DPR pada 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002, 1945 mengalami
4 kali perubahan amandemen, yang mengubah pengaturan lembaga.
Undang-undang
Dasar 1945
Naskah
Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum
amandemen 1945 terdiri dari Pembukaan, Tubuh 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, ayat 16
berasal dari 16 bab yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat dari 21 pasal
yang terdiri dari 2 ayat atau lebih, Aturan Peralihan pasal 4, dan 2 ayat
Aturan Tambahan, serta penjelasan. Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki
16 bab, 37 pasal, 194 ayat, Pasal 3 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan Tambahan
bagian. Dalam Berita Acara Sidang Tahunan 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 satu naskah, seperti Naskah perbantuan dan
Kompilasi Tanpa Ada Opini.dosenpendidikan.com
Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang
merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung dari 28 Mei – 1
Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, bernama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota
Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta, yang akan menjadi teks pembukaan UUD 1945 Setelah
penghapusan frasa “kewajiban untuk melaksanakan Syariah Islam bagi penganutnya
“Piagam Jakarta naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal
18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
Pengesahan UUD 1945 telah dikonfirmasi oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” yang diselenggarakan pada tanggal 29
Agustus 1945. The 1945 rancangan naskah Indonesia yang disusun selama Sesi
Kedua Badan Investigasi Persiapan Kemerdekaan “BPUPKI”. Nama lembaga tanpa kata
“Indonesia” karena tanah tersebut disediakan untuk Jawa.
Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa
Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Periode
untuk 1945 “18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949”
Pada periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang sibuk memperjuangan
kemerdekaan. Titah No. X Wakil Presiden pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa
kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena Majelis dan Parlemen belum
terbentuk. 14 November 1945 Semi-Presiden Kabinet dibentk(“Semi-Parlementer”)
yang pertama, sehingga acara ini mengalami perubahan pertama sistem
pemerintahan Indonesia untuk 1945.
Periode
Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950”
Pada saat ini pemerintah Indonesia adalah
sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara
yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan internal. Ini adalah perubahan dari tahun 1945
yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.
Periode
1950 “17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959”
Sistem dalam periode 1950 diberlakukan
demokrasi parlementer sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini juga
kabinet selalu berganti-ganti, sebagai akibat dari pembangunan tidak berjalan
lancar, masing-masing pihak lebih memperhatikan kepentingan partai atau
kelompok.
Setelah negara RI pada tahun 1950 dan sistem
Demokrasi liberal yang dialami oleh masyarakat Indonesia selama hampir 9 tahun,
rakyat Indonesia sadar bahwa UUD 1950 dengan sistem Demokrat Liberal tidak
cocok, karena tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Periode
kembalinya ke 1945 “5 Juli 1959 – 1966”
Karena situasi politik di Majelis
Konstituante pada tahun 1959 di mana banyak kepentingan partai saling tarik
ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, pada tanggal 5
Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara
Konstitusi 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada
saat ini, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk :
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua MPR /
DPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara MPRS
menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Periode
1945 orde baru “11 Maret 1966 – 21 Mei 1998”
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah
menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila murni dan akibatnya. Selama
Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah
aturan :
- Keputusan No. I
/ MPR / 1983 yang menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk mempertahankan
UUD 1945, tidak wasiat akan membuat beberapa perubahan
- Keputusan No. IV
/ MPR / 1983 referendum yang antara lain, menyatakan bahwa jika keinginan
Majelis mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat
melalui referendum.
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi dari
Keputusan No. IV / MPR / 1983.
Masa
“21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999”.
Pada saat ini transisi diketahui. Waktu itu
sejak Presiden Soeharto digantikan oleh BJ Habibie dengan hilangnya Timor Timur
dari NKRI.
Periode
Perubahan “Tahun 1945”.
Salah satunya adalah tuntutan Reformasi 1998
untuk perubahan amandemen UUD 1945 Latar Belakang tuntutan perubahan UUD 1945,
antara lain, seperti di masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan Majelis
dan di sebenarnya bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar kepada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” yang dapat menyebabkan
multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat pejabat negara
yang belum cukup didukung oleh ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan 1945 ketika itu meningkatkan
aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan, hak asasi manusia, pembagian
kekuasaan, eksistensi demokrasi dan supremasi hukum, serta hal-hal lain sesuai
dengan aspirasi dan kebutuhan pembangunan bangsa. 1945 perubahan perjanjian
yang tidak mengubah UUD 1945, tetap mempertahankan struktur negara staat
structuur kesatuan atau selanjutnya dikenal sebagai Negara Negara Kesatuan
Republik Indonesia NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Pada
periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen yang ditetapkan
dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan :
- Sidang Umum
1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 1945 Amandemen Pertama.
- Sidang Tahunan
2000, diadakan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan Kedua.
- Sidang Tahunan
2001, tanggal 1-9 November 2001 1945 Perubahan Ketiga.
- Sidang Tahunan
2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.
0 Response to "SEJARAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG DASAR 1945"
Post a Comment